get app
inews
Aa Text
Read Next : Hibah dari Australia, IPAL Palembang Akan Kelola Air Limbah 21.000 Rumah Warga

Perempuan Indonesia Dipenjara 22 Tahun di Australia dalam Kasus Pembunuhan

Jumat, 27 Mei 2022 - 13:28:00 WIB
Perempuan Indonesia Dipenjara 22 Tahun di Australia dalam Kasus Pembunuhan
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Ist)

Terdakwa menatap lantai dan menangis pelan saat hukuman 22 tahun dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat dijatuhkan.

Tim pembela terdakwa berpendapat bahwa wanita berusia 38 tahun itu tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya, menyoroti saran dari psikolog bahwa dia menderita Gangguan Depresi Mayor menjelang serangan itu. 

Ibu dua anak ini memiliki kecanduan judi, kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL hanya beberapa jam sebelum menyerang rumah Welsh pada 2 Januari. Namun, hakim Wright menolak anggapan bahwa terdakwa menderita Gangguan Depresi Mayor pada saat serangan itu, memutuskan tindakannya bermotivasi finansial.

"Pelaku membutuhkan uang karena kerugian judinya," katanya. "Dia tahu bahwa Welsh membayar tunai dan memiliki lebih dari cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri." Di luar pengadilan, putri Welsh; Angela dan Elizabeth, mengatakan mereka puas dengan putusan hakim.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut