get app
inews
Aa Text
Read Next : Hibah dari Australia, IPAL Palembang Akan Kelola Air Limbah 21.000 Rumah Warga

Perempuan Indonesia Dipenjara 22 Tahun di Australia dalam Kasus Pembunuhan

Jumat, 27 Mei 2022 - 13:28:00 WIB
Perempuan Indonesia Dipenjara 22 Tahun di Australia dalam Kasus Pembunuhan
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Ist)

SYDNEY, iNews.id - Seorang perempuan asal Indonesia dijatuhi hukuman 22 tahun penjara oleh pengadilan di Australia, Jumat (27/5/2022). Perempuan cantik ini dinyatakan bersalah atas kematian majikannya seorang lanjut usia, Marjorie Wels (92). 

Perempuan tersebut Hanny Papanicolaou tidak memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat hingga Januari 2034. 

Menurut pengadilan, terdakwa masuk ke rumah korban di Ashbury pada Januari 2019 dengan niat mencuri uang dari sang majikan yang sudah berusia lanjut tersebut. 

Begitu ketahuan oleh Welsh, ibu dua anak itu terus memukuli korban dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur.

Welsh berhasil memperingatkan layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dia kenakan di lehernya.

Korban awalnya selamat dari serangan itu, mengidentifikasi penyerangnya sebagai "Hanny si pembersih". Namun, korban akhirnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit enam minggu kemudian. 
Hari ini, Hakim Robertson Wright mengatakan bahwa penyesalan yang tulus dari terdakwa dan prospeknya yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum seumur hidup di penjara tidak tepat.

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hakim Wright di pengadilan, seperti dikutip ABC.net.au. "Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama." 


Terdakwa menatap lantai dan menangis pelan saat hukuman 22 tahun dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat dijatuhkan.

Tim pembela terdakwa berpendapat bahwa wanita berusia 38 tahun itu tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya, menyoroti saran dari psikolog bahwa dia menderita Gangguan Depresi Mayor menjelang serangan itu. 

Ibu dua anak ini memiliki kecanduan judi, kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL hanya beberapa jam sebelum menyerang rumah Welsh pada 2 Januari. Namun, hakim Wright menolak anggapan bahwa terdakwa menderita Gangguan Depresi Mayor pada saat serangan itu, memutuskan tindakannya bermotivasi finansial.

"Pelaku membutuhkan uang karena kerugian judinya," katanya. "Dia tahu bahwa Welsh membayar tunai dan memiliki lebih dari cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri." Di luar pengadilan, putri Welsh; Angela dan Elizabeth, mengatakan mereka puas dengan putusan hakim.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut