get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkat Aplikasi Horas Paten, Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap

Perempuan Cantik Pengedar Sabu Ini Ternyata Mantan Perawat dari Jakarta

Senin, 21 Desember 2020 - 08:41:00 WIB
Perempuan Cantik Pengedar Sabu Ini Ternyata Mantan Perawat dari Jakarta
Maryanis, mantan perawat yang menjadi pengedar sabu digiring polisi. (Foto: Teddy Hendrawan)

OKU SELATAN, iNews- Seorang perempuan cantik yang juga mantan perawat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta ditangkap Satres Narkoba Polres OKU Selatan. Perempuan muda ini merupakan target polisi karena diduga mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu. 

Pelaku, Maryanis (35) ditangkap dalam operasi penggerebekan tim dari Satres Narkoba Polres OKU Selatan di rumahnya. Saat penangkapan, sang suami berhasil kabur meninggalkan Maryanis seorang diri. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram di lipatan kain dan sajadah di lemari pakaian pelaku.

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Beni Okimu menjelaskan, status tersangka sendiri selain pemakai, bersama suami juga seorang pengedar di seputaran Kecamatan Banding Agung.

“Barang haram tersebut merupakan milik tersangka bersama suaminya, yang sudah biasa beraktivitas menjual sabu-sabu. Keduanya merupakan target Sat Narkoba dalam memberantas peredaran di wilayah hukum Polres Oku Selatan,” katanya, Minggu (20/12/2020).

Sementara Maryanis di hadapan polisi mengelak dan mengaku tidak mengetahui barang haram tersebut milik siapa. Namun perempuan muda ini mengaku jika dirinya memakai narkoba. 

Dalam pengakuannya, pelaku yang dulunya seorang perawat di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta tersebut, berhenti lalu pindah dan menetap di Kabupaten OKU Selatan bersama suaminya yang tidak memiliki pekerjaan tetap. “Dulu saya bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, tapi sekarang tidak lagi,” katanya. 

Saat ini pelaku sudah diamankan petugas berikut barang bukti narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya petugas menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut