get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuhi Panggilan Komnas HAM, Ketua Wadah Pegawai KPK Siap Buka-bukaan soal TWK

Penyidik KPK Stefanus Robin Resmi Dipecat, Ini Bentuk Pelanggarannya

Senin, 31 Mei 2021 - 12:55:00 WIB
Penyidik KPK Stefanus Robin Resmi Dipecat, Ini Bentuk Pelanggarannya
Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP). (Foto: Ist)

"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Stefanus dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut