Penumpang Kereta Jarak Jauh di Sumsel Wajib Miliki Kartu Vaksin

PALEMBANG, iNews - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang menerapkan syarat untuk penumpang kereta api jarak jauh sudah divaksin Covid-19. Kereta jarak jauh di Sumsel yakni KA Rajabasa tujuan Lampung dan KA Bukit Serelo tujuan akhir Lubuklinggau.
“Minimal sudah divaksin dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” kata Manager Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Selasa (14/9/2021).
Aida menjelaskan kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021. Menurutnya, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Aida.
Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Aida menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api. "KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi