get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cimahi Usut Kasus Pemerkosaan Bocah 13 Tahun di Cikalongwetan KBB

Pengusaha Bejat Ajak Teman Perkosa Istri, Alasannya Bikin Kesal

Jumat, 14 Januari 2022 - 06:34:00 WIB
Pengusaha Bejat Ajak Teman Perkosa Istri, Alasannya Bikin Kesal
Suami bejat undang teman ke rumah untuk memperkosa istrinya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan persekongkolan untuk melakukan pemerkosaan, meski tak sampai terjadi. Pemerkosaan batal karena saat kejadian pelaku mengalami disfungsi ereksi. Selain itu dia juga didakwa atas tuduhan pelanggaran atas kesopanan masih dipertimbangkan, seperti dikutip dari Channel News Asia. 

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku dan suami korban kerap berfantasi soal berbagi istri selama dua tahun terakhir. Pada satu kesempatan, sang suami menyampaikan gagasan agar rekannya itu mau berhubungan seks dengan istrinya.

Pada Agustus 2017, dia menghubungi rekannya dan mengatakan istrinya sudah siap diajak berhubungan seks. Namun pada kenyataannya, istrinya sama sekali tidak setuju dengan permintaan sang suami agar dia melayani rekan bisnisnya.

Peristiwa itu terjadi pada 1 September 2017 dini hari, suami memberi izin masuk pelaku ke kamar tidurnya. Pada saat itu korban dalam kondisi tak sadar setelah dibuat mabuk dan diberi obat-obatan, telanjang bulat, dan matanya ditutup. Suami meminta rekannya berhubungan seks dengan istri sementara dia menonton. 

Namun setelah beberapa kali percobaan, pelaku gagal melancarkan aksinya karena tak bisa ereksi. Beberapa saat kemudian korban sadar dan membuka penutup mata. Dia kaget mendapati orang asing berada di ranjang, mencoba memerkosanya. Setelah itu pelaku melarikan diri. Wakil Jaksa Penuntut Umum Chee Ee Ling menutut pelaku degan hukuman antara 2 dan 3,5 tahun penjara.  

Ternyata ini bukan kali pertama dia berurusan dengan hukum. Pada Juli 2018 pelaku divonis bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk menjual buku cabul, pelanggaran kesopanan, dan mengoleksio film porno ilegal. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 minggu dan denda 20.000 dolar Singapura.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut