Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar
Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico yang memimpin operasi mengatakan, penangkapan ini bukan akhir dari penyelidikan. “Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Iptu Yurico dikutip Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, E dikenal licin dan telah lama menjadi target operasi karena aktivitasnya yang mencurigakan di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penggerebekan ini.
Barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lanjutan di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi kini fokus menelusuri kemungkinan keterlibatan E dalam jaringan distribusi narkotika yang lebih besar baik di tingkat regional maupun lintas kabupaten.
Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Editor: Kurnia Illahi