get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba Digerebek di Muara Enim, Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Disita

Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Sabtu, 01 November 2025 - 17:03:00 WIB
Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Sumsel menangkap bandar narkoba di Kecamatan Tanjung Agung, Kamis (30/10/2025). (Foto: Polda Sumsel).

JAKARTA, iNews.id - Polres Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) terus memburu aktor-aktor di balik peredaran narkoba skala besar yang meresahkan masyarakat. Penangkapan pria berinisial E (35) di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kamis (30/10/25), menjadi titik awal pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas. 

E yang diduga sebagai pengedar aktif, ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dalam penggerebekan yang dilakukan pukul 05.30 WIB.

Dari rumah tersangka, petugas menyita empat paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 97,83 gram dan 150 pil ekstasi dengan berat total 65,43 gram. 

Selain itu, ditemukan alat bantu transaksi seperti plastik klip bening, kertas timah dan tas selempang hitam. Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico yang memimpin operasi mengatakan, penangkapan ini bukan akhir dari penyelidikan. “Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Iptu Yurico dikutip Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, E dikenal licin dan telah lama menjadi target operasi karena aktivitasnya yang mencurigakan di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penggerebekan ini.

Barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lanjutan di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi kini fokus menelusuri kemungkinan keterlibatan E dalam jaringan distribusi narkotika yang lebih besar baik di tingkat regional maupun lintas kabupaten.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut