Penganiaya Bayi di Banyuasin Ditangkap, Keduanya Gantian Bekap Mulut Korban
BANYUASIN, iNews.id - Satreskrim Polres Banyuasin bersama Polsek Sungsang menangkap pasangan suami istri, RA (30) dan AS (25), pelaku penganiaya bayi 6 bulan. Penganiayaan ini menggemparkan warga setelah viral di media sosial.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan kedua orang tua angkat korban sudah diamankan. "Keduanya diamankan petugas saat berada di Palembang," katanya, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka membekap mulut korban agar bayi tersebut berhenti menangis. Perbuatan itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Sungsang II, Kabupaten Banyuasin, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 18.20 WIB.
"Pelaku mengaku korban rewel dan terus menangis meskipun sudah diberi susu. Pelaku RA yang kesal kemudian membekap mulut korban dengan tangan agar berhenti menangis," katanya.
Namun, tangisan korban tak kunjung berhenti sehingga RA kemudian memindahkannya dari tempat tidur ke matras. Lalu pelaku AS kembali melakukan perbuatan serupa dengan yang dilakukan suaminya. "Setelah mulutnya dibekap korban kemudian diam lalu tertidur," katanya.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Banyuasin. Sementara korban sudah dititipkan ke pihak keluarga.
"Perbuatan pelaku sendiri tidak diketahui oleh orang tua kandung korban karena tinggal berbeda tempat," katanya.
Sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan bayi di Sungsang Banyuasin. Video diduga direkam warga sekitar kemudian diunggah ke media sosial dan pelaku diamankan.
Editor: Berli Zulkanedi