Pengangguran Ini Bobol Warung yang Ditinggalkan Pemiliknya Makan Siang
Senin, 19 September 2022 - 17:16:00 WIB
Dari aksi pencurian tersebut, kata Tri, tersangka dan rekan-rekannya membawa sembilan tabung gas elpiji 3 kg, uang sebesar Rp800.000, dan dua unit handphone jenis Oppo yang berada di warung manisan tersebut. "Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Heriansyah dijerat dengan pasal 363 pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi