get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Uang Ridwan Kamil untuk Beli Mobil Klasik Ilham Habibie

Pengadilan Tipikor Kabulkan Permintaan Bupati Muara Enim Nonaktif Buka Rekening Diblokir KPK

Jumat, 08 Oktober 2021 - 15:14:00 WIB
Pengadilan Tipikor Kabulkan Permintaan Bupati Muara Enim Nonaktif Buka Rekening Diblokir KPK
Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang mengabulkan permintaan Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah untuk membuka rekening bank yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekening tersebut disita KPK dan diblokir terkait penyidikan kasus korupsi.

"Kami sepakat menetapkan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Kami minta KPK untuk membuka blokir rekening keluarga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).

Jaksa KPK, Ricky B Magnaz mengatakan, dengan adanya ketetapan dari majelis hakim tersebut, pihaknya akan segera memroses pembukaan blokir rekening keluarga Juarsah.

"Apalagi proses pemeriksaan perkara yang dijalani terdakwa ini sudah selesai. Sudah ditetapkan majelis untuk membuka rekening, nanti kami akan sesuai prosedur membukanya," kata Ricky.

Pemblokiran nomor rekening oleh penyidik KPK itu ditujukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut