Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Dosen Unsri Kasus Chat Mesum ke Mahasiswi
PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding Reza Ghasatma (38), Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait kasus chat mesum ke mahasiswi. Reza mendapatkan pengurangan masa hukuman menjadi empat tahun dari sebelumnya delapan tahun penjara.
Ghandi Arius selaku Kuasa Hukum terdakwa Reza Ghasarma mengatakan, Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan pengurangan masa tahanan terhadap Reza hanya empat tahun penjara, atau setengah dari massa hukuman awal yang harus dijalani sebelumnya yakni delapan tahun.
"Dari putusan Hakim PN Palembang yakni delapan tahun turun menjadi empat tahun. Hasil banding PT ini ke luar dua hari yang lalu," ujar Ghandi Arius, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, putusan hukum terhadap dosen Fakultas Ekonomi Unsri nonaktif tersebut sejak awal terasa sangat berat. Dirinya menilai, apa yang diputuskan Hakim PN Palembang tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Editor: Berli Zulkanedi