Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Dosen Unsri Kasus Chat Mesum ke Mahasiswi
PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding Reza Ghasatma (38), Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait kasus chat mesum ke mahasiswi. Reza mendapatkan pengurangan masa hukuman menjadi empat tahun dari sebelumnya delapan tahun penjara.
Ghandi Arius selaku Kuasa Hukum terdakwa Reza Ghasarma mengatakan, Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan pengurangan masa tahanan terhadap Reza hanya empat tahun penjara, atau setengah dari massa hukuman awal yang harus dijalani sebelumnya yakni delapan tahun.
"Dari putusan Hakim PN Palembang yakni delapan tahun turun menjadi empat tahun. Hasil banding PT ini ke luar dua hari yang lalu," ujar Ghandi Arius, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, putusan hukum terhadap dosen Fakultas Ekonomi Unsri nonaktif tersebut sejak awal terasa sangat berat. Dirinya menilai, apa yang diputuskan Hakim PN Palembang tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Ghandi pun menilai jika kasus kliennya tersebut terkesan terlalu dipaksakan sejak awal. "Sekarang secara hukum sudah dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi bahwa memang walaupun dinyatakan dia terbukti, tapi hukumannya tidak sesuai dengan keadilan karena itu terlalu tinggi," ujarnya.
Menurut Ghandi, pihaknya akan kembali mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah banding tersebut ditujukan agar kliennya terbebas dari hukuman.
"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan Kasasi, karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," katanya.
PT Palembang nomor 123/PID/2022/PT Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Palembang.
Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek, atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.
"Dari hasil banding di tingkat PT Palembang yakni menjatuhkan pidana empat tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi