Pencuri Hewan Ternak di Empat Lawang Ditembak Polisi
Jumat, 24 September 2021 - 03:01:00 WIB
"Aksi para pelaku sekitar Oktober 2018 lalu. Mereka mendatangi korban Zamhari (42) warga Desa Babatan dan mengambil empat ekor sapi," ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Tidak hanya mengambil paksa empat ekor sapi, salah satu pelaku mendekat dan membacok korban berulang kali. "Setelah dibacok yang mengakibatkan luka di kepala, lengan kiri dan kanan serta dada, korban diikat di lokasi dan empat ekor sapi dibawa para pelaku," katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi