Pencuri Baterai Tower BTS di Sumsel Ditembak Polisi, Ternyata Mantan Pekerja Provider

PALEMBANG, iNews.id - Pencuri perangkat baterai tower BTS jaringan telekomunikasi lintas kabupaten kota ditangkap anggota Diteskrimum Polda Sumatera Selatan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan dan coba melarikan diri saat penangkapan.
Informasi diperoleh, identitas pelaku berinisial TR (34) warga Jalan Naskah III, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Dia diamankan tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, sedikitnya ada puluhan unit baterai di 10 tower jaringan telekomunikasi (Base Transceiver Station) yang berlokasi di Kota Palembang dan Banyuasin yang dicuri pelaku.
“Setelah penyelidikan ternyata pelaku ini mantan karyawan provider di sana sehingga sudah tahu kondisi dan posisi baterai tenaga cadangan ketika arus listrik padam. Motifnya kebutuhan ekonomi keluarga,” ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Pencurian tersebut mengakibatkan timbulnya gangguan pada jaringan telekomunikasi yang meliputi area pancar tower. Bahkan provider juga mengalami kerugian secara materiil.
Pengakuan pelaku, barang bukti baterai dijual ke penadah di kawasan Sekojo, Palembang. Nilai jual yang dia dapatkan ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
"Saat ini pelaku kami tahan di Mapolda Sumsel beserta dua barang bukti alat pengaman diri dan pakaian kerja provider untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Donald Karouw