Penampakan Kepala Disdik Mura Pakai Rompi Tahanan setelah Jadi Tersangka
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (21/3/2022). Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Irwan Effendi.
Dua tersangka lainnya yakni anak buah Irwan, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammad Rivai, serta mantan Staf Bidang GTK Disdik Mura Rosa. Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kepala sekolah.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka ketiganya langsung ditahan. Irwan saat dibawa ke mobil tahanan terlihat berjalan dengan santai, namun Rivai saat dibawa ke Mobil berusaha menutupkan wajahnya dengan tangan dan masker.
Selanjutnya Rosa, saat dibawa ke dalam mobil dia terlihat buru-buru untuk menghindari sorotan media. Rosa sendiri didampingi pengacaranya langsung masuk ke dalam mobil Innova warna hitam. Ketiga tersangka dibawah ke Lapas Lubuklinggau guna dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo mengatakan penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaa terhadap ketiganya.
"Mereka dipanggil dari jam 10.00 WIB, mereka dipanggil sebagai saksi selanjutnya setelah dilakukan gelar, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuriza Antoni, Senin (21/3/2022).
Yuriza menyebut, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019, menggunakan dana APBD sebesar Rp483.480.000 dan dana sharing sebesar Rp639.000.000. Adapun totalnya berjumlah Rp1.122.480.000.
"Dan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp428.015.325," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi