Penampakan Kepala Disdik Mura Pakai Rompi Tahanan setelah Jadi Tersangka
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo mengatakan penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaa terhadap ketiganya.
"Mereka dipanggil dari jam 10.00 WIB, mereka dipanggil sebagai saksi selanjutnya setelah dilakukan gelar, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuriza Antoni, Senin (21/3/2022).
Yuriza menyebut, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019, menggunakan dana APBD sebesar Rp483.480.000 dan dana sharing sebesar Rp639.000.000. Adapun totalnya berjumlah Rp1.122.480.000.
"Dan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp428.015.325," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi