Pemotor di Palembang Ngamuk Rusak Pintu Pos Polisi karena Ditilang, Kini Ditahan
Selasa, 22 April 2025 - 16:10:00 WIB

Dia menyampaikan, petugas telah membuat laporan resmi atas insiden tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.
"Pengendara kita amankan karena melakukan perusakan dan ini menjadi suatu pembelajaran, namun kita selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan oknum masyarakat yang terlibat tindak pidana dengan harapan ini memang menjadi kesadaran melakukan suatu perbuatan yang tercela," katanya.
Editor: Kurnia Illahi