get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Pemkot Prabumulih Akan Ajukan PSBB ke Menkes

Senin, 27 April 2020 - 12:39:00 WIB
Pemkot Prabumulih Akan Ajukan PSBB ke Menkes
Warga Prabumulih resah dengan adanya pasien virus corona yang berkeliaran. (Foto: Sindonews).

PRABUMULIH, iNews.id - Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengajukan surat permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dilakukan karena bertambahnya warga Prabumulih yang terinfeksi virus corona.

Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya mengatakan, surat itu nantinya akan diajukan ke Gubernur Sumsel Herman Deru dan akan diteruskan ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putratanto. Namun, sebelum mengajukan surat, dirinya masih meminta masukan semua stake holder terkait.

"Jadi apa saja dampak dan yang perlu diperhatikan  pemerintah daerah kepada warganya yang terdampak virus corona saat PSBB diberlakukan," kata Ridho, Senin (27/4/2020).

Ridho menambahkan, rencananya hari ini pemerintah kota, TNI dan Polri akan kembali melakukan pertemuan untuk menentukan pembatasan sosial berskala besar di Prabumulih.

"Sejauh ini kasus transmisi lokal penyebaran virus Covid-19 di Prabumulih terus bertambah. Tapi sejauh ini belum ada tindakan cepat dan terstruktur dari pemrintah untuk memutus mata rantai virus tersebut," kata dia.

Dia berharap agar PSBB ini bisa disetujui oleh menkes dan bisa menekan penyebaran virus corona di Prabumulih.

Untuk diketahui, ada 12 pasien positif corona di Prabumulih. Mereka tertular dengan transmisi lokal. Sementara ada 142 kasus orang dalam pemantaun (ODP).

Kemudian untuk pasien dalam pengawasan (PDP) ada 11 orangnya. Sayangnya ada ratusan orang yang diduga sebagai orang tanpa gejala (OTG).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut