get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidak Makanan di Palembang, Ditemukan Produk Kedaluwarsa Tercampur dengan Barang Lain

Pemkot Palembang Tunggu Petunjuk Resmi Mudik Lebaran dari Pusat

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:29:00 WIB
Pemkot Palembang Tunggu Petunjuk Resmi Mudik Lebaran dari Pusat
Pemkot Palembang masih menunggu petunjuk resmi dari pusat sebelum menyosialisasikan mudik 2022. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022. Ketentuan resmi diperlukan agar dapat segera disosialisasikan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenti Aprina mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka terima membenarkan pemerintah pusat sudah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini. Namun demikian, ada rencana dengan syarat sudah divaksin.

"Ada informasi syarat mudik sudah divaksin dosis kedua atau booster. Bila sudah diselesaikan maka pelaku perjalanan juga tidak diwajibkan lagi melampirkan surat negatif tes usap PCR atau Antigen. Tapi teknisnya seperti apa belum tahu, makanya, kami masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, supaya tidak salah informasi ke masyarakat,” katanya, Kamis (24/3/2022).

Menurut dia, Pemkot Palembang belum menerbitkan kebijakan apapun terkait mudik lebaran dan masih merujuk pada aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga beserta surat edaran perjalanan dari Kementerian Perhubungan.

Namun, lanjutnya, pemkot beserta jajaran siap menerapkan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait aturan perjalanan tersebut nantinya.

“Sebab capaian vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua di Palembang sudah diatas 80 persen dan positif rate telah membaik dari 60 persen menjadi 13,4 persen per Maret ini,” kata Fenti Aprina.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut