Pembunuhan Sadis Tauke Sawit di Banyuasin Sudah Direncanakan 4 Hari Sebelumnya

Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas dengan ancaman pidana penjara selama hukuman mati atau seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Banyuasin menangkap tiga pelaku perampokan yang disertai pembunuhan sadis terhadap Karim Subandi, warga Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Salah satu pelaku ternyata keponakan korban.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga pelaku yakni Arif Widianto (30) yang juga merupakan keponakan korban, Rais Ngibadus Solihin (37) dan Muji Riyanto (31). Adapun barang bukti yang diamankan mobil Innova BG 1653 JP yang merupakan milik korban.
Editor: Berli Zulkanedi