get app
inews
Aa Text
Read Next : Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Pembunuh Sopir Travel di Tanjab Barat Jambi Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Masih DPO

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:55:00 WIB
Pembunuh Sopir Travel di Tanjab Barat Jambi Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Masih DPO
Polda Jambi saat ekspose pembunuh sopir travel warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Heri Susanto (32) warga Tulang Bawang, Lampung yang menjadi pembunuh sopir travel asal Jambi ini terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Dia ikut serta menghabisi korban Matnur (48) sopir travel warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, saat ini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyelidikan berikutnya. Dia dijerat Pasal 365 ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Motif para tersangka ini ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil," ujarnya, Senin (14/10/2024).

Dia menceritakan, saat dalam kapal dari Batam menuju Tungkal, tiga tersangka berembuk dan sepakat untuk melakukan kejahatan, karena sama-sama tidak punya pekerjaan serta kebutuhan ekonomi (uang).

Untuk peran satu orang pembunuh sopir travel asal Jambi yang ditangkap yakni membantu dua rekannya masih DPO dalam melancarkan aksi kejahatannya.

"Tersangka ini posisinya di depan, duduk samping korban. Untuk yang dua orang tersebut sudah dinyatakan sebagai DPO," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut