Pembobol Gerai Handphone di Palembang Indah Mall Ditangkap
Senin, 16 Januari 2023 - 18:12:00 WIB
"Barang bukti dua unit ponsel iPhone Promax 13 RAM 128 GB, dua unit iPhone Promax 13 RAM 256 GB, uang senilai Rp43,9 juta pecahan seratus ribu, satu buah linggis, dan satu buah pemotong besi," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kita kenalan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Untuk diketahui, kedua pelaku membobol Digimap PIM pada Desember 2022. Saat beraksi, mereka menggondol iPhone 13, iPhone 13 Pro, iPhone 13 Pro MAX dan satu iPhone 14 Pro MAX.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto