Pelaku Pembunuhan Kakek di Kebun Tebu BUMN Ditangkap, Salah Satunya di Bawah Umur
OGAN ILIR, iNews.id - Polres Ogan Ilir menangkap pelaku pembunuhan terhadap Jamil bin Sahak (70) di area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu. Pelaku tiga orang, salah satunya anak di bawah umur.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, ketiga tersangka yakni M Rizky Wahyudi (20), Agus Aliasan (28), dan RR (16). Ketiga pelaku yang tinggal di Bedeng Handara Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu OI tersebut kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Ketiganya dikenakan pasal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya, Senin (7/11/2022).
Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna menjelaskan, tersangka Agus ditangkap di rumahnya, sedangkan RR dan Riski diamankan di Kayu Agung saat hendak melarikan diri. "Ketiga pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan, yakni satu bilah senjata tajam jenis lisau, satu kaos warna hitam, satu unit HP OPPO warna biru, dan uang tunai Rp3 juta.
Editor: Berli Zulkanedi