Pelaku Pembacokan di Klub Malam Palembang karena Cemburu Terancam 9 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Febri Wahyudi (18), satu dari dua pelaku pembacokan terhadap sekelompok remaja asal Ogan Komering Ilir (OKI) di tempat hiburan malam, Rabu (21/12/22) lalu. Febri Wahyudi dijerat pasal 170 ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Lorong Nasional 1, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Kota Palembang. Pelaku ditangkap di wilayah Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (18/1/2023).
"Dari hasil penyelidikan, ternyata aksi pembacokan di Selebriti Cafe dilakukan oleh dua orang. Satu pelaku sudah ditangkap di wilayah Tangerang, satunya lagi masih dalam pengejaran anggota," ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Haris mengungkapkan, motif pelaku membacok korban dikarenakan cemburu lantaran perempuannya pujaannya kepergok diajak korban karaoke tanpa sepengetahuan dirinya.
"Mengetahui pacarnya pergi karaoke bersama korban, pelaku ini emosi. Sempat pulang dulu ke rumah untuk mengambil parang, kemudian kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.
Sementara itu, tersangka Febri mengatakan, dirinya tersulut emosi saat mengetahui perempian pujaan hatinya pergi dengan pria lain. Karena itu, dirinya nekat membacok korban menggunakan parang.
"Saat mengetahui pacar saya di sana, saya pulang untuk ambil parang. Setelah itu kembali bersama teman," ujar Febri.
Editor: Berli Zulkanedi