Pelaku Pedofilia di Palembang Bikin Pengakuan Mengejutkan, Balas Dendam?
Pelaku menjanjikan saldo top up game jika korban menuruti kemauan pelaku. Namun jika korban menceritakan kepada perbuatan pelaku kepada siapa pun, maka uang untuk top up game dihentikan. "Jadi ancaman pelaku seperti itu, uang untuk top up game dihentikan," katanya.
Pelaku yang merupakan warga Seberang Ulu Palembang ini terancam pasal berlapis yakni pasal 76 E jo pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan UU No 23 tahun 2022.
Kemudian pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 atau pasal 37 No 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi