get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Tangkap 6 Teroris di Sumsel dan Lampung: Semua Jaringan JI

Pelaku Pedofilia di Palembang Bikin Pengakuan Mengejutkan, Balas Dendam?

Kamis, 09 Februari 2023 - 09:37:00 WIB
 Pelaku Pedofilia di Palembang Bikin Pengakuan Mengejutkan, Balas Dendam?
Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi pelaku pedofilia. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Pria pelaku pedofilia di Palembang bikin pengakuan mengejuan saat diinterogasi polisi. Pria berinisial T (35) ini mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual semasa kecil tepatnya usia delapan tahun. 

"Dulu jadi korban, usia delapan tahun," ucap T menjawab pertanyaan AKBP Putu Yudha Prawira, Wadir Krimsus Polda Sumsel, Kamis (9/2/2023).

Pelaku juga mengaku merekam aksinya saat melecehkan korban untuk koleksi dan dilihat kembali. "Untuk koleksi, terus dilihat kembali muncul hasrat," katanya lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ditemukan 17 video dan empat foto pornografi yang menampilkan adegan pelaku melakukan pelecehan terhadap korbannya. "Selain video sendiri, juga ditemukan sekitar 60 video yang pelaku download berisikan pria dewasa melakukan adegan seks dengan bocah laki-laki," katan AKBP Putu Yudha Prawira.

Diketahui, Polda Sumsel menangkap seorang pria beristri T (35) karena melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki kakak adik. Salah satu korban disodomi berulang kali dan direkam untuk koleksi. 

Pelaku menjanjikan saldo top up game jika korban menuruti kemauan pelaku. Namun jika korban menceritakan kepada perbuatan pelaku kepada siapa pun, maka uang untuk top up game dihentikan. "Jadi ancaman pelaku seperti itu, uang untuk top up game dihentikan," katanya. 

Pelaku yang merupakan warga Seberang Ulu Palembang ini terancam pasal berlapis yakni pasal 76 E jo pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan UU No 23 tahun 2022. 

Kemudian pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 atau pasal 37 No 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut