get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Palembang Janji Perjuangkan Nasib Honorer yang Akan Dihapus Tahun Depan

Pegawai Honorer Dihapus 2023, Tenaga Outsourcing Masuk

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:30:00 WIB
Pegawai Honorer Dihapus 2023, Tenaga Outsourcing Masuk
Tenaga honorer dihapus dan diganti dengan tenaga outsourcing. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menghapus status tenaga honorer atau non-ASN pada November 2023. Instansi yang membutuhkan tenaga seperti sopir dan tenaga kebersihan diarahkan menggunakan jasa tenaga ahli daya atau outsourcing melalui pihak ketiga. 

Sementara para tenaga honorer diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. Pejabat Pembina juga ditugaskan menyusun langkah startegis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Menpan RB Tjahjo Kumolo memperingatkan para pejabat yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Demikian dikutip dari Surat Menteri PANRB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Selasa (7/6/2022).

Menpan juga menugasi para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut