PBH Peradi Palembang Penyuluhan Hukum Lalu Lintas dan Narkoba di Sekolah

Priyanto mengakui banyak siswa yang membawa kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena usia yang belum cukup. “Kami memaklumi juga mengingat kendaraan ungkutan umum tidak ada yang masuk ke wilayah sekolah. Letak SMAN 12 ini di bilang kota tidak, di bilang dusun sudah lewat,” ujar Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulukm dan Guru.
Sementara menurut Aina Rumiyati Aziz yang juga Ketua PBH Peradi Palembang yang menyampaikan penyuluhan hukum tentang lalu lintas dan kewaspadaan anak-anak yang dijebak menjadi kurir narkoba, banyak pengendara khususnya yang menggunakan sepeda motor tidak tertib tanpa memperhatikan rambu rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm dan tidak memiliki SIM.
“Semua pelanggaran itu ada sanksi hukumnya. Seperti mengemudi tidak memiliki SIM dihukum pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta,” kata mantan jurnalis tersebut.
Selain itu menurutnya, berdasarkan hasil penelitian setiap hari di Indonesia yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mencapai 3-4 orang. Mereka pada umumnya generasi muda khususnya pelajar berusia 10-18 tahun.
Sementara itu advokat Megawati memberi penyuluhan tentang UU Narkotika. Ia menjelaskan tentang beberapa kasus anak-anak yang sering dimanfaatkan untuk menjadi kurir narkoba dengan iming-iming uang. Menurutnya, walau menjadi kurir tetap diancam hukuman jika tertangkap dan selain UU Narkotika kepada anak-anak yang menjadi kurir narkoba bisa dikenakan UU SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada saat tanya jawab ada beragam pertanyaan yang disampaikan siswa peserta penyuluhan. Ada yang bertanya, syarat syarat bagaimana berkendaraan yang baik, masalah rambu rambu lalulintas dan sanksi, juga menanyakan masalah narkoba yang melibatkan para pelajar sebagai kurir.
Kepada para siswa yang bertanya, Ketua PBH Aina Rumiyati Aziz memberikan apresiasi dengan memberikan satu buah buku bacaan.
Editor: Berli Zulkanedi