get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Covid-19 Bertambah 3.332, Sumsel 18 Orang

PBH Peradi Palembang Penyuluhan Hukum Lalu Lintas dan Narkoba di Sekolah

Jumat, 01 April 2022 - 07:24:00 WIB
PBH Peradi Palembang Penyuluhan Hukum Lalu Lintas dan Narkoba di Sekolah
PBH Peradi Palembang gelar penyuluhan hukum di sekolah. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum. Kali ini penyuluhan menyasar generasi milenial siswa SMAN 12 Palembang.

Tiga advokat dari PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz, Megaria dan Febi Irianto, Kamis (31/3/2022) memberi materi penyuluhan hukum tentang Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan UU tentang Narkotika dalam perspektif hukum.

Pembukaan penyuluhan hukum yang diikuti perwakilan siswa kelas 10 dan 11 tersebut dibuka Priyanto, Wakil Kepala Sekolah SMAN 12 mewakil Kepala Sekolah Lili Rahmawati.

“Kami dari SMAN 12 menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum PBH Peradi Palembang. Dengan memberikan materi penyuluhan tentang lalu lintas akan memberikan pemahaman kepada siswa yang membawa kendaraan ke sekolah untuk berhati-hati dan melengkapi kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion, STNK dan mengenakan helm,” katanya.

Priyanto mengakui banyak siswa yang membawa kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena usia yang belum cukup. “Kami memaklumi juga mengingat kendaraan ungkutan umum tidak ada yang masuk ke wilayah sekolah. Letak SMAN 12 ini di bilang kota tidak, di bilang dusun sudah lewat,” ujar Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulukm dan Guru.

Sementara menurut Aina Rumiyati Aziz yang juga Ketua PBH Peradi Palembang yang menyampaikan penyuluhan hukum tentang lalu lintas dan kewaspadaan anak-anak yang dijebak menjadi kurir narkoba, banyak pengendara khususnya yang menggunakan sepeda motor tidak tertib tanpa memperhatikan rambu rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm dan tidak memiliki SIM.

“Semua pelanggaran itu ada sanksi hukumnya. Seperti mengemudi tidak memiliki SIM dihukum pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta,” kata mantan jurnalis tersebut.

Selain itu menurutnya, berdasarkan hasil penelitian setiap hari di Indonesia yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mencapai 3-4 orang. Mereka pada umumnya generasi muda khususnya pelajar berusia 10-18 tahun.

Sementara itu advokat Megawati memberi penyuluhan tentang UU Narkotika. Ia menjelaskan tentang beberapa kasus anak-anak yang sering dimanfaatkan untuk menjadi kurir narkoba dengan iming-iming uang. Menurutnya, walau menjadi kurir tetap diancam hukuman jika tertangkap dan selain UU Narkotika kepada anak-anak yang menjadi kurir narkoba bisa dikenakan UU SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pada saat tanya jawab ada beragam pertanyaan yang disampaikan siswa peserta penyuluhan. Ada yang bertanya, syarat syarat bagaimana berkendaraan yang baik, masalah rambu rambu lalulintas dan sanksi, juga menanyakan masalah narkoba yang melibatkan para pelajar sebagai kurir.

Kepada para siswa yang bertanya, Ketua PBH Aina Rumiyati Aziz memberikan apresiasi dengan memberikan satu buah buku bacaan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut