Patroli Rutin, Polisi Temukan Pria sedang Transaksi Narkoba
PALEMBANG, iNews.id - Mastanik alias Cangkuk (44), warga Ki Gede Ing Suro Lorong Darussalam, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ditangkap anggota Reskrim Polsek IB II Palembang saat akan transaksi narkoba. Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya di kawasan 29 Ilir Palembang.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat anggota Reskrim sedang melakukan hunting mendapatkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di sekitar TKP.
"Dengan informasi itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memergoki tersangka saat akan bertransaksi narkoba," ujar Kompol Irene, Selasa (27/9/2022).
Saat dipergoki tersebut, lanjut Kompol Irene, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti narkoba dengan cara membuang ke dalam saluran air.
"Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti di saluran air di sekitar rumahnya, namun tim kita berhasil menemukannya," katanya.
Saat ditemukan di saluran air, kata Irene, pihaknya mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket kecil yang dibungkus dalam kemasan rokok.
"Kita menduga pelaku ini hendak melakukan transaksi, dan anggota langsung mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti itu," katanya.
Sementara itu, Cangkuk mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terakhir ini. "Saya ambil barang ini dengan orang berinisial F di daerah pasar Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang," katanya.
Diakui Cangkuk, dirinya sudah lima kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan F dan diedarkan di sekitar rumah dan di kawasan Sekip. "Saat ditangkap itu saya membawa 20 bungkus kecil atau 1 gram, hal ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi