Panik Lari ke Atas Truk, Residivis Jambret Babak Belur Dihakimi Massa
“Kami keliling pakai sepeda motor sampai di Jalan Residen Abdul Rozak lihat perempuan mainkan ponsen di atas kendaraan,” ujar pelaku.
Kemudian Yadi turun dari sepeda motor dan merampas ponsel korban. Sialnya korban berteriak yang membuat warga berhamburan mengejar. Rekan pelaku yang menunggu motor langsung kabur meninggalkannya sendiri dihajar warga.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang Iptu Firmansyah menjelaskan, pelaku jambret ini diamankan dan sempat diamuk warga dengan barang bukti satu buah ponsel milik korban.
“Kita masih memburu satu rekan pelaku yang berhasil kabur. Sedangkan pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Pelaku terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi