get app
inews
Aa Text
Read Next : Palembang dan Lubuklinggau Terapkan PPKM Level 3

Palembang PPKM Level 3: Mal Buka dan Boleh Makan di Restoran Sampai Pukul 17.00 WIB

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:48:00 WIB
Palembang PPKM Level 3: Mal Buka dan Boleh Makan di Restoran Sampai Pukul 17.00 WIB
Atrium salah satu mal di Kota Palembang yang sepi karena terpukul pandemi Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kota Palembang dan Lubuklinggau menerapkan PPKM level 3 sampai 25 Juli 2021. Mal diizinkan buka dan restoran boleh makan di tempat sampai pukul 17.00 WIB. 

Selain Palembang dan Lubuklinggau, daerah-daerah yang menerapkan PPKM level yakni Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Kota Solok, Kota Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Bengkulu, dan Metro.

Lalu Kabupaten Lamandau, Sukamara, Palangkaraya, Bulungan, Manado dan Tomohon, Palu, Kendari, Lembata, Nagekeo, Kepulauan Aru, Ambon, Boven Digoel, Jayapura, Fakfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Berikut ketentuan PPKM level 3:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut