Palembang dan 6 Daerah Ini Terapkan PPKM Kendalikan Covid-19
PALEMBANG, iNews.id - Tujuh kabupaten dan kota di Sumsel resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian Covid-19. Salah satunya yakni Kota Palembang yang menerapkan PPKM hingga 19 April.
Plh Asisten I Setda Sumsel Akhmad Najib mengatakan penerapan PPKM Mikro tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Herman Deru pada Kamis (8/4/2021) yang ditujukan kepada tujuh kepala daerah yang wilayahnya masuk dalam zona oranye Covid-19.
“Surat edaran itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri kepada tujuh bupati/wali kota yang wilayahnya dalam kategori oranye,” katanya, Jumat (9/4/2021).
Adapun ketujuh daerah tersebut, yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim.
Ia melanjutkan bagi PPKM berbasis Mikro yang berada di tujuh kabupaten/kota itu untuk melakukan koordinasi mulai dari RT/RW, kepala desa, lurah dengan membentuk posko tingkat desa sampai kelurahan.
“Bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang sudah membentuk posko agar lebih mengoptimalisasikan peran dan fungsinya,” katanya.
Pengaturan dalam PPKM berbasis mikro ini, kata Najib, sampai dengan pemerintah desa, kelurahan dengan mengintesifkan disiplin protokol kesehatan, begitu juga dalam penanganannya mengoptimalkan peran camat seluruhnya seperti 3T (Tracing, Testing, Treatment) serta memperlakukan kesehatan prilaku hidup bersih.
Ia menambahkan, untuk 10 kabupaten/kota lainnya diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mematuhi prokes.
Editor: Berli Zulkanedi