Palembang Bikin Aturan Kompensasi Gedung Bertingkat
Senin, 08 Maret 2021 - 09:17:00 WIB
Berbeda dengan Kota Jakarta, kata dia, pendirian bangunan boleh melebihi ketentuan RTRW jika sudah menunaikan kompensasi yang nilai dan bentuk kompensasinya dapat dimanfaatkan pemerintah setempat.
Ia berharap Kota Palembang dapat menerapkan perda kompensasi gedung dalam beberapa tahun ke depan.
Pengusulan perda tentang kompensasi itu harus disertai naskah akademik dari OPD inisiator yang disusun oleh pihak ketiga, proses tersebut membutuhkan dana dari APBD sehingga masih harus menunggu dianggarkan.
"Pembahasan perda kompensasi itu bisa dibahas dalam dua bulan di DPRD Palembang, tapi memang proses menggodok perdanya ini yang butuh waktu," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi