Palembang Bikin Aturan Kompensasi Gedung Bertingkat
PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kompensasi pembangunan gedung bertingkat yang melebihi batas maksimal rencana tata ruang wilayah (RTRW). Peratuan ini penting untuk mengoptimalkan investasi dan percepatan ekonomi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu (DPMPTSP) Kota Palembang Ahmad Mustain, mengatakan adanya perda terkait kompensasi membuka peluang investor membangun gedung bertingkat di tengah permukiman padat penduduk seperti Kota Jakarta. "Perda itu dibutuhkan sebagai payung hukum," ujarnya, Senin (8/3/2021).
Menurut dia belum adanya payung hukum terkait kompensasi gedung bertingkat itu menghambat masuknya investasi karena kerap tidak sesuai dengan aturan RTRW. Seperti salah satunya rencana sebuah perusahaan yang ingin membangun apartemen 34 lantai di Kawasan Lapangan Hatta.
Pemkot Palembang tidak mengizinkan rencana investasi senilai Rp600 miliar tersebut karena RTRW Lapangan Hatta hanya boleh didirikan bangunan maksimal dua lantai, sehingga pengembang disarankan mengambil lokasi lain yang telah disiapkan pemkot atau mengubah konsep.
Editor: Berli Zulkanedi