get app
inews
Aa Text
Read Next : FPI Data Massa Aksi 1812 yang Diamankan Polisi

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Tuntutan Aksi 1218 Masuk Akal

Sabtu, 19 Desember 2020 - 09:43:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Tuntutan Aksi 1218 Masuk Akal
Refly Harun. (Foto: Istimewa)

Terkait dengan pembebasan Habib Rizieq, Refly mengemukakan dua arti pembebasan. Pertama adalah melepaskan Habib Rizieq yang saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang bisa dilakukan aparat, penyidik, atau penegak hukum kapan pun.

Kedua adalah membebaskan Habib Rizieq dari segala tuntutan, tuduhan, dan dakwaan dari segala penersangkaan dengan mengeluarkan SP3 yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan. "Kalau misalnya dibebaskan ya berarti harus keluar SP3, secara teknisnya begitu," kata Refly.

Beberapa kali Refly mengatakan bahwa penersangkaan Habib Rizieq ini terlalu dipaksakan. Dia menilai masalah kerumunan seharusnya bisa diselesaikan secara administratif dan juga teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut