Pakai Proposal Bekas di Tempat Sampah, Kakek Ini Minta Sumbangan dan Mencuri di Rumah Warga
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:19:00 WIB
"Saya butuh makan, jadinya saya minta-minta. Lalu, lihat kondisi sepi, terus HP ada di atas meja. Jadinya saya berniat mencuri," ujarnya.
Ia menjelaskan, bermodalkan kertas foto kopi tersebut, Suro lalu keliling dari rumah ke rumah untuk meminta sumbangan. "Dapat sekitar Rp80.000 sampai Rp100.000 per harinya. Mencuri ini pertama kalinya saya lakukan mencuri, kalau sebelumnya hanya minta sumbangan saja," katanya.
Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi