“Dari keterangan tersangka Riko, dirinya disuruh oleh Haji Wahab untuk mengambil barang haram tersebut. Sedangkan Haji Wahab ini mengaku atas perintah anaknya yang mendekam dalam lapas di Tangerang untuk mengambil narkoba di Banyuasin,” ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Sumatra Selatan, AKBP Djoko Lestari, Rabu (23/12/2020).
Kakek yang kesehariannya menjadi pengurus masjid ini mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal barang haram tersebut. Menurutnya, dirinya sengaja diseret oleh tersangka Riko, karena saat itu Riko meminjam sepeda motor miliknya. Namun polisi tidak langsung percaya dan terus melakukan pemeriksaan. “Dia (Riko) pinjam motor saja,” katanya.
Diketahui, barang bukti dari tersangka Haji Wajab dan Riko juga turut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen, Rabu (23/12/2020). Pemusnahan dipimpun langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News