Operasional Truk di Palembang Dibatasi, Ini Jadwalnya

PALEMBANG, iNews.id - Operasional truk bertonase besar di Palembang dibatasi karena membahayakan pengguna jalan dan tidak jarang memicu kemacetan. Truk barang dilarang masuk Palembang di siang hari.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumsel Fansyuri mengatakan, rujukan pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan bertonase besar itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut truk angkutan barang hanya boleh beroperasidalam Kota Palembang pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
"Di luar waktu yang ditentukan, truk dilarang melintasi jalan dalam kota, dan diarahkan berhenti sejenak (menempati kantung parkir) karena jika tidak akan membahayakan warga lain sebagai sesama pengguna jalan," katanya.
Namun, kata dia, meski telah disosialisasikan melalui surat tertulis kepada para pimpinan penyedia jasa truk dan tronton angkutan barang, fakta temuan di lapangan mereka tetap melintas di jalan dalam kota.
Editor: Berli Zulkanedi