OKU Selatan Gelar Pilkades Serentak pada Oktober 2021, Syarat Calon Minimal Lulusan SMP
OKU SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pikades) serentak pada Oktober 2021 mendatang. Pilkades akan diikuti 73 desa di 17 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan, Juproni mengatakan, berdasarkan jadwal yang telah disahkan pilkades serentak akan dilaksanakan pada Oktober 2021.
Dalam upaya mensukseskan pilkades serentak, Pemkan OKU Selaptan sudah menetapkan jadwal dan tahapan meliputi sosialisasi, pembentukan panitia hingga pendaftaran calon kepala desa. "Selain itu, kami juga telah menggelar rapat lintas sektoral," ujar dia.
Untuk calon dalam pilkades serentak di OKU Selatan maksimal hanya diikuti lima calon kepala desa di tiap desa. Artinya, jika pendaftar lebih dari lima calon maka akan dilaksanakan beberapa tes meliputi tes Bahasa Indonesia, PKN dan beberapa tes yang lain dengan sistem gugur.
Mengenai persyaratan calon kepala desa ini yaitu pendidikan terakhir SMP sederajat dan harus memiliki lawan bertarung atau tidak diperbolehkan melawan kotak kosong.
“Pemerintah sendiri sudah menganggarkan biaya pilkades serentak tahun 2021 ini sebesar Rp2,5 miliar termasuk untuk pengamanan," ujar dia.
Editor: Berli Zulkanedi