Oknum Sipir Lapas Jambi Divonis Hukuman Mati, Kasus Kepemilikan Sabu 52 Kg
Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:36:00 WIB

Dari hasil pengembangan, petugas harus berangkat ke Jakarta. Tidak sia-sia, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial F. Tidak sampai di situ, dari pengakuan F, petugas kembali lagi ke Jambi. Kemudian berhasil membekuk pria berinisial MA dengan barang bukti 32 kg sabu di kawasan Telanaipura.
Kepada petugas, pria yang diketahui sebagai oknum sipir Lapas Jambi tersebut mengakui dia yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.
Editor: Donald Karouw