get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jaringan Internasional, WNA Tanzania Jadi Tersangka

Oknum Sipir Lapas Jambi Divonis Hukuman Mati, Kasus Kepemilikan Sabu 52 Kg

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:36:00 WIB
Oknum Sipir Lapas Jambi Divonis Hukuman Mati, Kasus Kepemilikan Sabu 52 Kg
Ilustrasi oknum sipir Lapas Jambi divonis hukuman mati atas kasus sabu. (foto:ist)

Dari hasil pengembangan, petugas harus berangkat ke Jakarta. Tidak sia-sia, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial F. Tidak sampai di situ, dari pengakuan F, petugas kembali lagi ke Jambi. Kemudian berhasil membekuk pria berinisial MA dengan barang bukti 32 kg sabu di kawasan Telanaipura. 

Kepada petugas, pria yang diketahui sebagai oknum sipir Lapas Jambi tersebut mengakui dia yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut