get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Berinisial J Pengendali Sabu 16 Kg, Begini Respons Kemenkumham Sumsel

Oknum Satpam RS Pakai Ruang Rawat Inap untuk Lecehkan Anak Pasien

Jumat, 04 Februari 2022 - 15:02:00 WIB
Oknum Satpam RS Pakai Ruang Rawat Inap untuk Lecehkan Anak Pasien
Oknu satpam rumah sakit lecehkan anak pasien di ruang rawat inap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Oknum satpam rumah sakit ditangkap dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Pelaku menggunakan ruang rawat inap untuk melecehkan korban.

Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Pelaku berinisial AWS (40) itu mencabuli korbannya, SN yang masih berusia 13 tahun hingga berulang kali. Tidak hanya di ruang rawat inap, pelaku juga mencabuli SN di kamar kosnya.

Aksi cabul AWS berawal dari perkenalannya dengan SN yang tengah menunggu orang tuanya saat dirawat di rumah sakit tempat AWS bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Berawal dari perkenalan itu, AWS kemudian mendekati SN dan mengajaknya berpacaran.

Usai menjalin hubungan, pelaku pun mulai melancarkan bujuk rayunya dan mengajak SN untuk berhubungan badan layaknya suami istri. SN yang terbuai tak kuasa menahan bujuk rayu Asep hingga akhirnya menuruti keinginannya.

"Pelaku menjanjikan kalau ada apa-apa pelaku bertanggung jawab, sehingga korban akhirnya ya mau melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes, Jumat (4/2/2022).

Menurut Rudi, perbuatan bejat tersebut dilakukan AWS sejak Oktober hingga Desember 2021. Selama kurun waktu dua bulan, AWS pun terus melampiaskan nafsu bejatnya kepada SN. "Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali," katanya.

Rudi melanjutkan, kebejatan AWS terungkap saat orang tua SN membuka ponsel milik anak gadisnya itu. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua SN pun langsung melaporkan AWS kepada Polrestabes Bandung.

Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap AWS yang tercatat sebagai warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS dijerat Pasal 81 Jo 76D Jo pasal 82E Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tentang Perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun bui," kata Rudi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut