PALEMNANG, iNews.id - Oknum polisi Aipda S segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus dugaan penimbunan solar subsidi, Kamis (9/3/2023). Oknum S berdinas di Polda Sumsel dan diduga sebagai pemilik lahan gudang BBM subsidi yang terbakar hebat pada 22 September 2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Pelawi mengungkapkan, sidang akan dilangsungkan secara terbuka untuk umum di Ruang Cakra Lantai 1 Gedung PN Palembang. Proses persidangan dipimpin Hakim Ketua Sahlan Effendi dan didampingi dua hakim anggota lainnya, Paul Marpaung dan Harun Ulianto.
Terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang secara daring dari rumah tahanan. "Kemungkinan besar mekanisme persidangan perdana terdakwa masih tetap (mengikutinya) secara online atau daring," ujarnya, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, JPU dan penasihat hukum terdakwa tetap mengikuti persidangan secara langsung di ruang sidang.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News