get app
inews
Aa Text
Read Next : Hamili Istri Tahanan Narkoba, Bripka IS Jalani Sidang Disiplin di Polda Sumsel

Oknum Polisi Hamili Istri Tahanan Narkoba, Begini Awal Pertemuan dan Modusnya

Senin, 13 Desember 2021 - 14:12:00 WIB
Oknum Polisi Hamili Istri Tahanan Narkoba, Begini Awal Pertemuan dan Modusnya
Oknum polisi di Polres Lahat dilaporkan telah meniduri istri tahanan akibatnya kini korban hamil. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri istri tahanan narkoba. Akibatnya, korban berinisial IN (20) hamil dua bulan diduga anak dari oknum polisi yang telah memiliki istri tersebut. 

Oknum tersebut yakni Bripka IS (39), polisi yang telah memiliki istri. Saat ini, kasus ini telah ditangani Propam Polda Sumsel. Lalu bagaimana awal perkenalan atau pertemuan keduanya?

Kuasa Hukum IN, Feodor Novikov Denny mengatakan, dari pengakuan IN, awal mula perkenalan dirinya dengan Bripka IS setelah istri oknum polisi itu menggadaikan surat tanah kepadanya, sehingga terjadi komunikasi antarkeduanya hingga Bripka IS mengajak IN untuk pergi ke Palembang dengan alasan jalan-jalan.

"Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS. Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di kawasan Jakabaring. Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring. Antara mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sanalah terjadi tindakan tidak pantas itu," ucapnya saat mendapingi korban di Mapolda Sumsel, Senin (13/12/2021) 

Kejadian tersebut diketahui suami IN yang masih mendekam di penjara setelah ada orang yang melaporkan peristiwa ini. Setelah ditanya, IN mengakui hal itu dan berujar memblokir seluruh kontak dengan Bripka IS. Saat ini, IN positif hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan. 

"Kalau ditanya apakah mereka ada hubungan spesial atau tidak, kita tidak masuk sampai kesana. Tapi yang jelas kejadian ini sudah terjadi," ucapnya. "Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," ungkapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut