Oknum Pelajar Ditangkap Bawa 7 Kg Ganja, Disdik Sumsel: Usut Tuntas!

Riza mengaku sangat prihatin atas peristiwa keterlibatan oknum pelajar dalam praktik gelap narkoba. Riza mengharapkan orang tua dapat mendukung kepolisian dengan tidak menghalangi-halangi proses penegakkan hukum.
Diketahui, BNNK Ogan Komering Ulu Timur menangkap seorang pelajar SMA di Kota Baturaja, Kabupaten OKU atas kepemilikan barang bukti 7 kilogram daun ganja kering siap edar.
Kepala BNNK OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan tersangka AD (17) ditangkap di Jalan Ratu Penghulu, Kelurahan Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU pada Selasa (25/10).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Berli Zulkanedi