Nyambi Edarkan 1 Kg Ganja, Buruh di Palembang Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Polsek Kalidon menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku diketahui bernama Hendra (36) warga Jalan Mayor Zen, Sei Lais, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene mengatakan, pelaku ditangkap saat anggota buser sedang melakukan patroli. Saat melintas di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, polisi mendapat laporan jika ada pengedar narkoba di wilayah itu.
“Berbekal dari laporan itu, kami tangkap pelaku di rumahnya,” kata Irene, Rabu (13/5/2020).
Irene menambahkan, usai menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan ganja 1 kilogram.
“Dikemas menjadi 10 paket sedang dengan berat masing-masing 100 gram,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja, satu buah timbangan, satu buah gunting, dan satu buah kardus kecil yang dibungkus lakban kuning.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai buruh. Dia nekat menjual ganja untuk penuhi kebutuhan hidup.
"Kita dalami dari mana sumber pelaku mendapatkan barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dierat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto