get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Lari Malam di Palembang yang Wajib Dicoba, Nomor 2 Punya Pemandangan Ikonik!

Menkes Terawan Setuju PSBB di Palembang dan Prabumulih

Rabu, 13 Mei 2020 - 06:00:00 WIB
Menkes Terawan Setuju PSBB di Palembang dan Prabumulih
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (dok iNews.id)

PALEMBANG, iNews.id - Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Surat keputusan Menkes tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.

Penetapan PSBB Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020, sedangkan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Kepala Bagian Humas Pemprov Sumsel, Andi Suman mengatakan, surat keputusan PSBB untuk dua kota tersebut telah diterima dan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemkot Prabumulih.

Selanjutnya, Gubernur Herman Deru akan menginstruksikan wali kota kedua wilayah itu untuk membuat peraturan kepala daerah. Gubernur juga segera menyampaikan keterangan resmi terkait PSBB di dua wilayah itu.

"Gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5) pukul 14.00 WIB,” ucapnya di Palembang, Selasa (12/5/2020) malam.

Data Gugus Tugas Covid-19 Sumsel mencatat, Kota Palembang dan Kota Prabumulih sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Data hingga Selasa, 12 Mei 2020, ditemukan 151 kasus positif Covid-19 di Kota Palembang. Ibu kota Sumsel berpenduduk 1,6 juta jiwa ini menjadi zona merah dalam 25 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 17 April.

Sedangkan di Kota Prabumulih telah ditemukan 13 kasus positif Covid-19. Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumsel, yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut