get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas di Sumsel Penuh Sesak, Kanwil Kemenkumham: Lahan Tersedia Namun Anggaran Terbatas

Natal dan Tahun Baru Tempat Wisata Dibuka Secara Terbatas

Rabu, 03 November 2021 - 11:23:00 WIB
Natal dan Tahun Baru Tempat Wisata Dibuka Secara Terbatas
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

“Oleh karena itu masyarakat diminta untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19. Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode Nataru dan telah membentuk Satgas Prokes 3M di fasilitas publik,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga harus mengantisipasi periode libur Nataru. Menurut Muhadjir, beberapa peraturan akan disesuaikan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya,” katanya.

Dia menyebut beberapa aturan yang akan disesuaikan adalah mengenai mobilitas orang, lokasi wisata, hingga tempat ibadah. “Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya,” tuturnya.

Selain itu pemerintah juga akan memperkuat vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan. “Target vaksinasi Desember 2021 adalah 291,6 juta di mana 80,9% untuk dosis 1 dan 59,1% untuk dosis kedua,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut