get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel

Naik Travel Sepi Penumpang, Gadis 16 Tahun Sepanjang Jalan Dilecehkan Sopir

Jumat, 07 Januari 2022 - 00:33:00 WIB
Naik Travel Sepi Penumpang, Gadis 16 Tahun Sepanjang Jalan Dilecehkan Sopir
Sopir travel diduga pelaku pemerkosaan menjalani pemeriksaan. (Foto: Era N)

PRABUMULIH, iNews.id - Dengan menahan sakit di kepala dan ketakutan, MC gadis 16 tahun berdiri sendirian di pinggir Jalan Lingkar Prabumulih. Gadis kecil warga Ogan Ilir ini diturunkan sopir travel karena melawan saat dilecehkan dengan cara memegang dan mencium payudara.

Pelaku, Ahmad Dovi Detia Budi (24), sopir travel rute Palembang - Prabumulih yang ditumpangi korban pada Selasa (16/11/2021). Pelaku warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Beringin No.030 RT.02 RW.02 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih

Kejadian bermula korban memesan travel dengan tujuan Indralaya, Ogan Ilir dan korban menunggu di sekitar RM Pagi Sore Palembang.

Diduga punya kesempatan karena tidak ada penumpang lain, korban bukannya diantar ke tempat tujuan di Ogan Ilir, melainkan mendapatkan tindakan pelecehan dan dibawa hingga Kota Prabumulih.

Belum jauh meninggalkan Palembang sampai ke Kota Prabumulih, pelaku mengancam dan melakukan pelecehan dengan cara meremas dan mencium payudara korban.

Karena korban melakukan perlawanan, tersangka memukul kepala korban dan menurunkannya di Kota Prabumulih tepatnya di Jalan Lingkar Tugu Nanas dengan mengalami luka di bagian kepala.

Korban kemudian meminta pertolongan dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Prabumulih. 

Pelaku telah ditangkap Kamis (6/1/2022) oleh TIm Gurita Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Ipda Dohan Yoanda Prima.

Kasat Reskrim Prabumulih AKP Jailili membenarkan tim Satreksrim telah mengamankan tersangka tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang berinisial Mc (16), yang mana korban merupakan warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maksimal  3,5 tahun," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut